Selamat datang di Anakunmul.Com

MENGEMBALIKAN KELEBIHAN PAJAK

22komentar

Pemerintah melalui petugas pajak dapat mengembalikan kelebihan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak atau dipotong/dipungut pihak lain, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Sesuai Pasal 1 angka 15 UU KUP bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Sesuai Pasal 17 ayat (1) UU KUP bahwa surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak, baik menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar dengan tidak disertai dengan pemohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi), atau dapat juga dengan sekaligus mengajukan permohonan restitusi lewat SPT tersebut.

Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), maka WP tetap harus wajib mengajukan permohonan secara tertulis.

Sesuai Pasal 17 ayat (3) UU KUP Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar dari kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

PENYEBAB TERJADINYA KELEBIHAN PAJAK
Penyebab terjadinya lebih bayar pembayaran pajak, dapat dibedakan sesuai jenis pajaknya, seperti berikut ini.
• Penyebab terjadinya lebih bayar PPN
• Penyebab terjadinya lebih bayar PPh
• Penyebab terjadinya lebih bayar PPn.BM

PENYEBAB TERJADINYA LEBIH BAYAR PPN
Penyebab terjadinya lebih bayar pada PPN dan PPn.BM adalah disebabkan oleh adanya:
• Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau Kelebihan Pajak Masukan terhadap pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak Tertentu.

• Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu dan PPn.BM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor.

• Telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka yang dimaksud dengan jumlah yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut.

PENYEBAB TERJADINYA LEBIH BAYAR PPH
Penyebab terjadinya lebih bayar pajak pada PPh disebabkan oleh adanya:
• Jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau
• telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PAJAK PADA BERBAGAI WAJIB PAJAK
Wajib pajak yang mengalami lebih bayar pembayaran dapat dibedakan seperti berikut ini.
• Wajib Pajak Kriteria tertentu
• Wajib Pajak Kegiatan tertentu
• Wajib Pajak selain Kegiatan Tertentu
• Wajib Pajak selain kriteria tertentu yang melakukan kegiatan tertentu
• Wajib Pajak Orang pribadi Bukan Wajib Pajak Dalam Negeri
• Wajib Pajak yang kredit PPh-nya lebih besar dibandingkan PPh terutang
• Wajib Pajak yang salah potong atau salah pungut
• Wajib Pajak yang keberatan, banding diterima

PENGEMBALIAN LEBIH BAYAR PAJAK PADA WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Sesuai Pasal 17C ayat (1) UU KUP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Sedangkan sesuai Pasal 17C ayat (2) UU KUP, yang dimaksud Wajib Pajak kriteria tertentu adalah meliputi berikut ini:

• Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan
• Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per 31 Desember, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dan utang Pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan tidak termasuk dalam pengertian tunggakan pajak
• Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan
• Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Sesuai penjelasan Pasal 17C ayat (2) UU KUP bahwa termasuk dalam pengertian kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

• Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 tahun terakhir;
• Dalam tahun pajak terakhir, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang terlambat tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;dan

• Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak berikutnya.
Sesuai Pasal 17C ayat (3) Undang-undang KUP Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan tata caranya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 17C ayat (7) UU KUP).

Sesuai Pasal 17C ayat (4) UU KUP, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak kriteria tertentu yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

WP KRITERIA TERTENTU YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN SKPPKP

Wajib pajak kriteria tertentu yang tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17 C ayat (6) UU KUP apabila:

1. Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;

2. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;

3. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau

4. Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN PADA PKP KEGIATAN TERTENTU


Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu adalah:
 Kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, dan/atau
 Penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
PKP yang semula memiliki risiko rendah berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, di lakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN PADA PKP KEGIATAN TERTENTU DENGAN RISIKO RENDAH

Sesuai pasal 5 ayat (1)aPeraturan DJP No. PER-122/PJ./2006, bahwa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan restitusi yang di ajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu dengan risiko rendah, adalah 2 bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.
PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah adalah PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN yang melakukan kegiatan ekspor BKP, yang merupakan:
 Produsen
 Perusahaan terbuka atau
 Perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah.


Produsen adalah Perusahaan Kena pajak paling sedikit 75% jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.
Yang melandasi Per DJP No: PER-122/PJ./2006 adalah UU KUP, UU PPN, PP No. 24 Tahun 2002, Kep. Menkeu No. 545/KMK.04/2000.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN PADA PKP KEGIATAN TERTENTU DENGAN RISIKO TINGGI


Sesuai pasal 5 ayat (1)a peraturan DJP No. PER-122/PJ./2006, bahwa jangka waktu penyelesaian pemeriksaan restitusi dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko tinggi adalah 4 bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.
PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko tinggi adalah PKP yang melakukan kegiatan ekspor BKP dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK BAGI SELAIN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN


Sesuai Pasal 17B ayat (1a) UU KUP, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Pereaturan Menteri Keuangan.

Yang di maksud dengan “sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan” adalah dimulai sejak surat pembritahuan pemeriksaaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN PADA PKP SELAIN KEGIATAN TERTENTU


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak selain kegiatan tertentu, sesuai pasal 17 B ayat (1) UU KUP harus menerbitkan surat ketetapan Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Yang dimaksud dengan surat permohonan telah diterima secara lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap Surat ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Sesuai pasal 5 ayat (1)a Peraturan DJP No. PER-122/PJ./2006, bahwa jangka waktu penyelesaian restitusi dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh PKP selain PKP dengan kriteria tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan tertentu atau PKP memiliki risiko rendah yang berdasarkan pemeriksaan masa pajak sebelumnya ternyata memiliki risiko tinggi adalah 12 bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PPN PADA ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

Orang Pribadi yang bukan Subjek Pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak didalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean, sesuai Pasal 17E UU KUP dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK HASIL KEBERATAN

Penelitian yang mengakibatkan adanya ketetapan kelebihan pajak dapat terjadi seperti berikut ini:

• Penelitian Keberatan atau Banding sehingga diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Surat Keputusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP, sehingga terjadi lebih bayar;
• Penelitian permohonan Pengurangan, penghapusan, pembatalan sehingga diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan, penghapusan, pembatalan yang berakibat terjadi lebih bayar.

SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN, BANDING PENGURANGAN, PENGHAPUSAN ATAU PEMBATALAN

Surat keputusan yang diterbitkan dalam rangka proses keberatan, banding pengurangan, penghapusan, maupun pembatalan ketetapan pajak akan dapat menerima keseluruhan atau sebagian permohonan Wajib Pajak, apabila sebagian atau seluruh dari ketetapan pajak telah dibayar dapat mengakibatkan lebih bayar.

PENGEMBALIANKELEBIHAN PEMBAYARAN PPN.BM

Sesuai PP No.24 tahun 2002, Keputusan DJP No.KEP-229/PJ/2003 Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn.BM wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn.BM, dan dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn.BM dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn.BM telah dibayar atau dipungut PPn.BM-nya.

Sedangkan yang di bedakan dari pengenaan PPn.BM adalah:

 Orang pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan.
 Pengusaha Angkutan Umum.
 Secretariat Negara.
 Kendaraan patrol oleh TNI/POLRI.
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn.BM tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q.kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.

Importer, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM dapat juga mengajukan permohonan pengembalian PPn.BM yang telah dibayar atau dipungut sebelumnya, dalam hal:

 Orang Pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah memiliki SKB PPn.BM; dan
 PPn.BM yang telah dipungut tersebut telah disetor ke kas Negara.
Pengajuan permohonan pengembalian PPn.BM tersebut paling lambat 12 bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor, dan harus diselesaikan paling lambat 2 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Yang melandasi Kep.DJP No: Kep-229/PJ./2003 adalah UU KUP, UU PPN, PP No. 24 2002, Kep.Menkeu No. 355/KMK.03/2003.

PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK YANG DIANGGAP DIKABULKAN

Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka sesuai Pasal 17 B ayat (2) UU KUP, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Batas waktu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.


PROSES PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK

Sesuai pasal 11 ayat (4) UU KUP, bahwa tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Proses pengembalian pajak yang lebih bayar dilakukan melalui tahap berikut ini:
 Pemeriksaan atau penelitian pada restitusi pajak,
 Memperhitungkan Uang pajak,
 Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP),
 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

unmul
Share this article :

+ komentar + 22 komentar

11 Maret 2012 pukul 00.45

waduch, ternyata semua ada aturannya gan,,,
ribet juga tuch

30 Maret 2012 pukul 07.22

aturan dibuat untuk mengatur,,,
ada aturan aja hidup udah berantakan apalagi klo gx ada aturan....???

9 Maret 2015 pukul 09.39

numpang ngepost ya gan(^,^)hehe..sangat bagus artikel'y gan..thanks.




hallo bos,kami dari agen www.rajadomino.com
ingin mengajak anda bergabung domino online dan poker online bossku.
apakah bossku berminat,kalau berminat..silahkan kunjungi di livechat kami untuk mendapatkan user id ya bossku...untuk pendaftaran user id gratis.
jika bosku ingin bermain,minimal deposit hanya 20rb saja..
minimal kemenangan 50rb sudah bisa kita transferkan kerekening anda.
Proses deposit dan withdraw super cepat dan tidak bertele- tele.

Nikmati Bonus2 yang menarik dari RAJADOMINO. Segera daftarkan diri anda hanya di www.rajadomino.com

khusus new member pertama deposit dikasih 5% bonus ya bossku.
kedua kali deposit di kasih 2% dan seterusnya (^,^)

INGIN BERMAIN DI MEJA KECIL DAN BESAR JUGA ADA YA BOSSKU???

TERIMA KASIH

SALAM DARI RAJADOMINO

Pin bb : 2bc26a31

tunggu apalagi,silahkan kunjungin www.rajadomino.com


Salam karyawan Rajadomino:Melsya angelin

email fb:nota0705@yahoo.co.id

24 Maret 2015 pukul 21.53

RAJACASINO88 – SITUS LIVE CASINO YANG TERPERCAYA DI SELURUH INDONESIA

Ayo,Bermain live Casino Online Dengan Uang Asli,Minimal Deposit Hanya 25rb Dan Withdraw 50rb & Nikmati Promonya.

Untuk Info Lebih Lengkap Silakan Hubungi Kami Di:

Pin BB : 2BE2B771

Ym : rajakasino88@yahoo.com

KUNJUNGI WEBSITE KAMI DI www.rajacasino88.com

27 Maret 2015 pukul 18.15

terimakaish atas infonya min ...

13 April 2015 pukul 23.28

Terimakasih infonya gan , jangan lupa ditunggu info lainnya okay brayy ..

5 Mei 2015 pukul 18.18

ohh jadi gitu ya min , thanks infonya yah ,,. ditunggu info lainnya min ..

14 Mei 2015 pukul 21.10

Artikel nya menarik min , thanks atas infonya :)ditunggu info lainnya looh :)

8 Juli 2015 pukul 18.32

penghitungan pajak dari dulu bikin aku bingung banyak aturannya

29 Juli 2015 pukul 20.06

oh..gitu..aku tahu..terim kasih ya infonya...

29 Juli 2015 pukul 21.13

Terimakasih atas informasinya , ditunggu update terbarunya min

3 September 2015 pukul 18.56

Numpang Posting iya gan...
Silahkan kunjungi Website kami hanya di http://www.indo234.com/ website betting impian bagi bettors Indonesia , yang hadir untuk memenuhi kebutuhan betting anda. Kami menyediakan berbagai pilihan produk lengkap, dimulai dari Sportbook, Casino Online maupun Keno.

Dengan bergabung di Website Taruhan Terpercaya www.indo234.com anda bermain langsung dengan bookie, aman tanpa perantara. Proses deposit dan withdraw Cepat hanya tiga menit saja gan, menggunakan Bank Lokal (BCA | Mandiri | BNI | BRI ).

Bila ada masalah, Customer Service kami yang ramah siap melayani anda 24/7 untuk memberikan bantuan dan mengatasi masalah dan keluhan anda.

Info lebih lanjut hubungi CS 24/7 kami di :

Kontak kami :
BB : 2B4B6332
YM1 : cs1.indo234
YM2 : cs2.indo234
YM3 : cs3.indo234

9 Desember 2015 pukul 20.32

Nice posnya gan. thank's

5 Januari 2016 pukul 15.06

Nice post

11 April 2016 pukul 04.05

baru kali ini nih gan aku ngebaca artikel yang sangat bagus,ditgu ya yg artikel selanjutnya..!!

11 April 2016 pukul 04.07

Nice post gan, sangat membantu

Anonim
21 Juli 2016 pukul 05.40

sangat dibutuhkan, agar transparasi itu menjadi sesuatu yang harus dipenuhi dalam pemerintahan..klik.. http://bit.ly/29XNrSh

27 Mei 2017 pukul 11.59

Thank you for sharing in this article Obat Perangsang Wanita and Obat Perangsang Wanita Alami I can learn a lot Obat Perangsang Wanita Murah I can learn a lot and could also be a reference and could also be a reference obat PERANGSANG wanita
I recommend any content. Wanita Obat Perangsang It's always wonderful to work out you will explain in words from middle obatlibido.com and additionally picture quality using this valuable content is quite simply recognized. ”obat perangsang wanita” much more information access kunjungi website and thanks you

Posting Komentar

blog ini dofollow dan komentar tidak dimoderasi jadi silahkan memberikan komentar dengan baik

 
Support : Pulsa Online | Unmul | Situs Islam
Copyright © 2011. Anak unmul - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger