Hasilpemeriksaanataupenelitianterhadap SPT atauterhadappermohonankeberatan, banding, pengurangan, penghapusan, danpembatalandapatmenghasilkanpajak yang lebihbayar, yang dapatdibedakansepertiberikutini.
SuratKeteranganPajakLebih Bayar
SuratKeputusanPengembalianPendahuluanKelebihanPajak
SuratKeputusanKeberatan, banding, pengurangan, penghapusanataupembatalan
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR
Atashasilpemeriksaanterhadap SPT PPh yang lebihbayar, kurangbayar, ataunihildapatditerbitkan SKPLB, demikianjugaataspemeriksaanterhadap SPT masa PPN terhadapselain WP kriteriatertentujugadapatditerbitkan SKP terhadapselain WP kriteriatertentujugadapatditerbitkan SKPLB.
SeuaiPasal 7 ayat (2) PeraturanMenkeu No. 190/PMK.03/2007 DirekturJenderalPajakmenerbitkanSuratKetetapanPajakLebih Bayar (SKPLB) apabilaberdasarkanhasilpenelitianterdapatpembayaranpajak yang seharusnyatidakterutang.
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
SuaratKeputusanPengembalianPendahuluanKelebihanPembayaranPajak (SKPPKP) adalahsuratkeputusan yang menetukanjumlahpengembalianpendahuluankelebihanpembayaranpajakuntuk PKP kriteriaTertentu, yang dapatditerbitkanolehDirekturJenderalPajak, baikmelauipemeriksaanmaupunpenelitian.
SKPPKP diterbitkanatashasilpenelitianterhadapWajibPajaktertentu, baikuntukjenisPPhmaupun PPN.
KEPUTUSAN KEBERATAN, BANDING DAN PENINJAUAN KEMBALI PENYEBAB LEBIH BAYAR
Atashasilpemeriksaanterhadappermohonankeberatan, banding maupunPeninjauanKembali yang dimenengkanolehWajibPajak, akandimungkinkanterjadilebihbayar, apabilaterhadapketetapanpajak yang diajukankeberatan, banding maupunPeninjauanKembalitersebutsudahdibayarseluruhnyaatausebagian.
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK SETELAH MEMPERHITUNGKAN UTANG PAJAK
Sesuaipasal 11 ayat (1) UU KUP, jikasetelahdiadakanperhitunganjumlahpajak yang sebenarnyaterutangdenganjumlahkreditpajakmenunjukkanjumlahselisihlebih (jumlahkreditpajaklebihbesardarijumlahpajak yang terutang)atautelahdilakukanpebayaranpajak yang seharusnyatidakterutang, WajibPajakberhakuntukmemintakembalikelebihanpembayaranpajak, dengancatatanWajibPajaktersebuttidakmempunyaiutangpajak.
DalamhalWajibPajakmasihmempunyaiutangpajak yang meliputisemuajenispajakbaikdipusatmaupuncabang-cabangnya, kelebihanpembayarantersebutharusdiperhitungkanlebihdahuludenganutangpajaktersebutdnajikamasihterdapatsisalebih, barudapatdikembalikankepadaWajibPajak.
SesuaiPasal 11 ayat (1a) UU KUP bahwakelebihanpembayaranpajaksebagaiakibatadanyaSuratKeputusanKeberatan, SuratKeputusanPembetulan, SuratKeputusanPenguranganSanksiAdministrasi,
SuratKeputusanPenghapusanSanksiAdministrasi, SuratKeputusanPenguranganKetetapanPajak,
SuratKeputusanPembatalanKetetapanPajakdanPutusan Banding atauPutusanPninjauanKembali, sertaSuratKeputusanPemberianImbalanBungadikembalikankepadaWajibPajakdenganketentuanjikaternyataWajibPajakmempunyaiutangpajak, langsungdiperhitungkanuntukmelunasiterlebihdahuluutangpajaktersebut.
SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Sesuaipasal 8 ayat (2) PeraturanMenkeu No. 190/PMK.03/2007, bahwaSuratKeputusanPengembalianKelebihanPembayaranPajakditerbitkanberdasarkanSuratKeputusanPajakLebihbayar, setelahmemperhitungkanutangpajak.
SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK
Sesuaipasal 1 angka 6 PeraturanMenkeu No. 188/PMK.03/2007, atasdasar SKPKPP tersebut, Kepala KPP berdasarkanpermohonan WP menerbitkanSuratPerintahMembayarKelebihanPajak (SPMKP) kepadaKepala Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) per jenispajakdan per masa/tahunpajak.
BATAS WAKTU PENERBITAN SPMKP
Sesuaipasal 11 ayat (2) UU KUP, bahwapengembaliankelebihanpembayaranpajakdilakukan paling lama 1 bulansejakpermohonanpengembaliankelebihanpembayaranpajakditerimasehubungandenganditerbitkannyaSuratKetetapanPajakLebih Bayar, atausejakditerbitkannyaSuratKeputusanPengembalianPendahuluanKelebihanPajak,atausejakditerbitkannyaSuratKeputusanKeberatan, SuratKeputusanPembetulan, SuratPenguranganSanksiadministrasi, SuratKeputusanPenguranganKetetapanPajak, SuratKeputusanPembatalanKetetapanPajakatauSuratkeputusanPemberianImbalanBunga, atausejakditerimanyaPutusan Banding atauPutusanPeninjauanKembali, yang menyebabkankelebihanpembayaranpajak.
Dan untukmenjaminkepastianhukumbagiWajibPajakdanketertibanadministrasi, bataswaktupengembaliankelebihanpembayaranpajakditetapkan paling lama 1 bulandihitungdari:
• UntukSuratKetetapanPajakLebih Bayar sebagaimanadimaksuddalampasal 17 ayat
(1), dihitungsejaktanggalditerimanyapermohonantertulistentangpengembaliankelebihanpembayaran pajak;
• Untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat
(2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
• Untuk Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, dihitung sejak tanggal penerbitan;
• Untuk Putusan Banding dihitung sejak diterimanya Putusan Banding oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan; atau
• Untuk Putusan Peninjauan Kembali dihitung sejak terimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan.
Sampai dengan saat diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Sesuai Pasal 1 angka 7 Peraturan Menkeu No. 188/PMK.03/2007, berdasarkan SPMKP, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lama 2 hari kerja sejak SPMKP diterima. SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan, yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. Penyelesaian permohonan restitusi sejak terjadinya lebih bayar sampai dengan pencairan kelebihan pembayaran pajak, dapat digambarkan seperti berikut ini.
PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN
Proses penyelesaian permohonan restitusi PPN adalah seperti berikut ini.
• Permohonan restitusi
• Kelengkapan Dokumen yang dilampirkan dalam restitusi
• Penelitian atau pemeriksaan dokumen restitusi
• Penerbitan surat ketetapan pajak
Permohonan restitusi
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang disampaikan oleh PKP dapat dilakukan melalui:
• SPT Masa PPN yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”, atau
• Surat permohonan tersendiri, apabila kolom “ Dikembalikan (restitusi)” dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan, dan satu permohonan untuk satu Masa Pajak. Saat diterimanya permohonan restitusi adalah saat diterimanya permohonan pengembalian, baik yang diajukan melalui SPT PPN maupun dengan surat permohonan tersendiri.
Kelengkapan Dokumen Dilampirkan dalam Permohonan Restitusi PPN
Saat diterimanya permohonan secara lengkap adalah saat di mana permohonan pengembalian telah dilengkapi dengan seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan oleh PKP dalam rangka permohonan pengembalian.
Dalam hal sampai jangka waktu berakhir, PKP tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka saat diterimanya permohonan secara lengkap adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 bulan sejak saat permohonan diterima.
Bukti-bukti atau dokuman-dokumen dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan secara disampaikannya permohonan pengembalian.
KKP dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen agar PKP segera melengkapi buktin atau dokumen yang harus disampaikan dalam pengajuan permohonan restitusi. Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan, maka PKP harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut:
• Paling lambat 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan.
• Dalam hal Kepala KPP menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada PKP maka bukti atau dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam permohonan pengembalian PPN dapat dibedakan atas Pajak Masukan yang diperoleh seperti berikut ini.
• Penyerahan/perolehan/penerimaan BKP dan/atau JKP serta pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
• Impor Barang Kena Pajak
• Ekspor Barang Kena Pajak
• Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
• Permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya
• Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Bukti atau Dokumen yang Dilampirkan pada Penyerahan/ perolehan/ penerimaan BKP/JKP Serta Pemanfaatan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada Restitusi berkaitan dengan penyerahan/perolehan/penerimaan BKP dan/atau JKP serta pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak terwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, antara lain adalah seperti ini.
1. Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian.
2. Dokumen-dokumen pendukung yaitu:
• Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
• Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
• Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
Bukti atau Dokumen yang Dilampirkan pada Impor Barang Kena Pajak
Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada restitusi berkaitan dengan impor BKP, antara lain adalah:
• Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SSP atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
• Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
• Surat kuasa atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
Bukti atau Dokumen yang Dilampirkan pada Kelebihan Pembayaran Pajak Akibat Kompensasi dari masa Pajak Sebelumnya
Bukti atau dokumen yang dilampirkan pada restitusi berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, adalah seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen sesuai dengan permasalahan permohonan restitusi di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak pada Masa Pajak yang bersangkutan.
Bukti atau Dokumen Dilampirkan pada Kelebihan PPN Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Yang dimaksud dengan WP kriteria tertentu antara lain adalah seperti berikut ini:
• Kepatuhan WP yang meliputi penyampaian SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak;
• Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
• Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan PPN atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai.
Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu, bukti-bukti atau dokumen-dokumen tidak wajib disampaikan.
Dalam hal diatas berwenang permohonan pengembalian yang diajukan PKP criteria tertentu terdapat konfensasi kelebihan pembayaran pajak dari maa-masa pajak sebelum PKP ditetapkan sebagai PKPkriteria tertentu dilakukan pemeriksaan, maka PKP criteria tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen seperti pada restitusi secara umum.
PEMERIKSAAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI
Restitusi selain dari PKP tertentu dilakukan dengan melalui pemeriksaan, dan pemeriksa dapat meminjam buku, cataan ,atau dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengambilan.
Apabila jangka waktu telah lewat dan Direktur Jendral Pajak tidak menerbitka surat ketetapan pajak atau surat keputusa, maka permohonan pengambilan yang diajukan dianggap dikabulkan dan SKPLB atauSKPPKPP harus diterbitka paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Direktur jendral pajak setelah melakukan pengembalikan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua jenis pajak terhadap pengusaha kena pajak yang melakuka kegiatan tertentu dan dapat melibatkan SKPKB.
PENELITIAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI
Proses penyelesaian restitusi padaPKP tertentu dilakukan dengan memulai penelitian . apabila dengan sampai dengan jangka waktu berakhir, PKP tidak melengkapi seluruh bukti –bukti atau dokumen –dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengambilan , maka permohonan pengambilan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima, dan kepala KPP harus menerbitkan surat pemberitahuaan kepada PKP paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen disusulkan setelah jangka waktu berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan,maupun pada saat banding.
PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPH
Proses penyelesaian restitusi pph adalah sebagai berikut:
• Permohonan restitusi
• Pemeriksaan lebih bayar
• Permintaan buku dan dokumen
• Penerbitan surat ketetapan pajak
PERMOHONAN RESTITUSI PPH
Permohonan restitusi pph dilakukan oleh wajib pajak SPT Tahunan. Baik untuk orang pribadi,badan maupun pasal 21.SPT yang telah dibayar yang diakui ataupun tidak diakui oleh wajib pajak terdapat pilihan pencairanya,diminta kembali atau dikompensasikan pada jenis pajak lainnya.
PEMERIKSAAN SPT LEBIH BAYAR
Pemeriksaan SPT lebih bayar bertujuan untuk meyakinkan apakah penghasilan yang telah diterima oleh wajib pajak, pajak lebih rendah daripada PPh yang telah dibayar atau dipungut atau dipotong oleh pihak lain, sehingga terjadi lebih bayar.
Pemeriksaan SPT lebih bayar sangat berkaitan dengan pembuktian kebenaran penghasilan terutama penghasilan dan biaya yang diakui oleh wajib pajak. Pemeriksaan terhadap SPT yang tidak lebih bayar, juga dimungkinkan akan menghasilkan produk ketetapan pajak yang dibayar .
PERMINYAAN PEMINJAMAN BUKU DAN DOKUMEN
Pemeriksaan pada SPT PPH, sangat berkaitan dengan kebenaran penghasilan wajib pajak, sehingga keseluruhan buku-buku (general ledger) yang di pergunakan oleh Wajib Pajak guna pelaksanaan pembukuannya, oleh pemeriksa akan di pinjam untuk di lakukan pemeriksaan.
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Dari hasil pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak tersebut akan di terbitkan SKPLB, apabila jumlah pajak yang terutang atas penghasilan hasil pemeriksaan lebih kecil dibandingkan pajak yang telah di bayar atau di pungut/ di potong pihak lain dalam tahun yang sama.
Home
Artikel Ekonomi
PEMERIKSAAN ATAU PENELITIAN PADA RESTITUSI PAJAK
PEMERIKSAAN ATAU PENELITIAN PADA RESTITUSI PAJAK
27komentar
Share this article :
+ komentar + 27 komentar
wah ini bagus untuk memperkacil kemungkinan korupsi
caranya g mana nich gan mau tukeran link... ???
korupsi emg harus kita berantas....
sipt dch gan kerentt , nihh share buat infonya KORUPSI MARI KITA KALAHKAN :)
numpang ngepost ya gan(^,^)hehe..sangat bagus artikel'y gan..thanks.
hallo bos,kami dari agen www.rajadomino.com
ingin mengajak anda bergabung domino online dan poker online bossku.
apakah bossku berminat,kalau berminat..silahkan kunjungi di livechat kami untuk mendapatkan user id ya bossku...untuk pendaftaran user id gratis.
jika bosku ingin bermain,minimal deposit hanya 20rb saja..
minimal kemenangan 50rb sudah bisa kita transferkan kerekening anda.
Proses deposit dan withdraw super cepat dan tidak bertele- tele.
Nikmati Bonus2 yang menarik dari RAJADOMINO. Segera daftarkan diri anda hanya di www.rajadomino.com
khusus new member pertama deposit dikasih 5% bonus ya bossku.
kedua kali deposit di kasih 2% dan seterusnya (^,^)
INGIN BERMAIN DI MEJA KECIL DAN BESAR JUGA ADA YA BOSSKU???
TERIMA KASIH
SALAM DARI RAJADOMINO
Pin bb : 2bc26a31
tunggu apalagi,silahkan kunjungin www.rajadomino.com
Salam karyawan Rajadomino:Melsya angelin
email fb:nota0705@yahoo.co.id
terimakaish atas infonya min ...
Terimakasih infonya gan , jangan lupa ditunggu info lainnya okay brayy ..
ohh jadi gitu ya min , thanks infonya yah ,,. ditunggu info lainnya min ..
Artikel nya bermanfaat min , thanks atas infonya :)ditunggu info lainnya looh :)
Terimakasih atas informasinya , ditunggu update terbarunya min
Informasi yang sangat bermanfaat dan menambah wawasan serta pengetahuan gan..
update terus ya, terimakasih
Terimakasih telah berbagi informasinya gan..
salam sehat dan sukses terus
Artikel yang sangat bagus dan bermanfaat gan..
update terus ya min, kami tunggu
thanks for sharing the information..
kita emang perlu tahu tentang pajak :)
Numpang Posting iya gan...
Silahkan kunjungi Website kami hanya di http://www.indo234.com/ website betting impian bagi bettors Indonesia , yang hadir untuk memenuhi kebutuhan betting anda. Kami menyediakan berbagai pilihan produk lengkap, dimulai dari Sportbook, Casino Online maupun Keno.
Dengan bergabung di Website Taruhan Terpercaya www.indo234.com anda bermain langsung dengan bookie, aman tanpa perantara. Proses deposit dan withdraw Cepat hanya tiga menit saja gan, menggunakan Bank Lokal (BCA | Mandiri | BNI | BRI ).
Bila ada masalah, Customer Service kami yang ramah siap melayani anda 24/7 untuk memberikan bantuan dan mengatasi masalah dan keluhan anda.
Info lebih lanjut hubungi CS 24/7 kami di :
Kontak kami :
BB : 2B4B6332
YM1 : cs1.indo234
YM2 : cs2.indo234
YM3 : cs3.indo234
Promo Bonus Deposit Member baru, Ragam Game Permainan Dari Bola, Kasino, Hingga Toto, Semua Hanya di www.Dmdbet.com Ayo Langsung Kunjung Website Kami Sekarang Juga !!!
Nice posnya gan. thank's
Nice info
Nice post
after I read your article , I think this article is very nice interesting and easy to read .. luck always friend
Pengobatan Lipoma Secara Tradisional
pengobatan tradisional gagal ginjal dengan resep alami
anak unmul memang kreativ kreativ ,,,nice ...
Ramuan tradisional obat benjolan di leher dengan cara alami
Cara Mengobati Penyakit Gondok Beracun Secara Alami
Cara mengobati Lemah Jantung Secara Alami
Ramuan Tradisional Kanker Payudara
Obat Tradisional Hernia Pada Balita
baru kali ini nih gan aku ngebaca artikel yang sangat bagus,ditgu ya yg artikel selanjutnya..!!
Nice post gan, sangat membantu
Terima kasih gan informasinya sangat membatu sekali untuk saya dan mungkin juga banyak yang ingin tahu tips seperti artikel diatas http://ciriseo.blogspot.com
trimakasih gan, ini bisa jadi pedoman agar bisa tertib pajak..klik.. http://bit.ly/29XNrSh
Thank you for sharing in this article Obat Perangsang Wanita and Obat Perangsang Wanita Alami I can learn a lot Obat Perangsang Wanita Murah I can learn a lot and could also be a reference and could also be a reference obat PERANGSANG wanita
I recommend any content. Wanita Obat Perangsang It's always wonderful to work out you will explain in words from middle obatlibido.com and additionally picture quality using this valuable content is quite simply recognized. ”obat perangsang wanita” much more information access kunjungi website and thanks you
Posting Komentar
blog ini dofollow dan komentar tidak dimoderasi jadi silahkan memberikan komentar dengan baik